tata cara (adab) buang air dan larangan orang yang sedang hadas besar

DISINI DI PASANG IKLAN
tata cara (adab) buang air dan larangan orang yang sedang hadas besar - Hallo sahabat Belajar Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul tata cara (adab) buang air dan larangan orang yang sedang hadas besar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Fiqih, Artikel Pendidikan Agama, Artikel Syari'ah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : tata cara (adab) buang air dan larangan orang yang sedang hadas besar
link : tata cara (adab) buang air dan larangan orang yang sedang hadas besar

Baca juga


tata cara (adab) buang air dan larangan orang yang sedang hadas besar

Tata Cara (adab) Buang Air dan Larangan Orang yang Sedang Hadas Besar


Sahabat blogger, Islam senantiasa mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa berperangai sopan dan juga melakukan doa dalam segala aktifitasnya, tak terkecuali ketika hendak buang air. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan umat, mewujudkan estetika dan sopan santun dalam kehidupan sehari-harinya. Adapun adab buang air yang baik sebagaimana diajarkan oleh Islam adalahsebagai berikut:

tata cara buang air dalam pandangan Islam


a.   Disunahkanmendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang air sambil membaca doa seperti berikut:

اَللّٰهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـخُبُثِ وَالْـخَبَائِثِ.

"Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu dari kotoran dan segala yang kotor.
Hal tersebut dikarenakan, WC merupakan tempat yang dipandang kotor karena sebagai sarana pembuangan kotoran manusia, sehingga dianjurkan pula ketika memesuki tempat tersebut juga dengan mendahuluan anggota tubuh yang kiri.

b.    Disunahkan mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari tempat buang air sambil membaca doa:

غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ اَذْهَبَ عَنِّى الْاَذٰى وَعَافَانِيْ.

"Saya mengharap ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan suatu kotoran yang menyakitkan diriku dan menyehatkanku.”

c.         Hendaklah tidak buang air di tempat yang terbuka.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: اَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: مَنْ اَتَى الْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ. (رواه ابو داود)

"Dari Aisyah ra. ia berkata, bahwasanya Nabi saw. bersabda, 'Barang siapa yang datang ke tempat buang air hendaklah ia berlindung (bersembunyi).”   (HR. Abu Dawud)

d.        Tidak buang air di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : اِتَّقُوا اللَّاعِنِيْنَ الَّذِيْ يَتَخَلَّى فِيْ طَرِيْقِ النَّاسِ اَوْ ظِلِّهِمْ. (رواه مسلم)
"Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, 'Jauhilah dua macam perbuatan yang dilaknat, yaitu yang suka buang air besar di jalan, tempat orang berlalu-lalang atau di tempat untuk berteduh.” (HR. Muslim)

e.         Tidak buang air di bawah pohon yang sedang berbuah.

Hal ini dimaksudkan, agar orang yang berada di bawah pohon (berteduh) atau melakukan aktivitas lain tidak terganggu dengan bau yang ditimbulkan akibat kotoran manusia. Berkaitan dengan hal ini, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani sebagai berikut:

وَاَخْرَجَ الطَّبْرَانِيُّ النَّهْيَ عَنْ قَضَاءِ الْحَاجَةِ تَحْتَ الْاَشْجَارِ الْمُثْمِرَةِ وَضَفَّةِ النَّهْرِ الْجَارِيْ مِنْ حَدِيْثِ ابْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ.

"ImamThabrani meriwayarkan (hadis tentang) larangan buang air besar di bawah pohon yang berbuah, dan di tepi air yang mengalir, dari hadis Ibnu Umar dengan sanad yang lemah.”

f.          Tidak berbicara sewaktu buang air, kecuali jika terpaksa.

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : اِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا، فَاِنَّ اللهَ يَمْقُتُ عَلٰى ذٰلِكَ. (رواه احمد وصححه ابن السكن وابن القطان وهو معلول)

"Dari Jabir ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, 'Apabila dua orang buang air besar, hendaklah masing-masing berlindung (bersembunyi) dari yang lainnya, dan jangan mereka berkata-kata, karena Allah mengutuk perbuatan demikian.” (HR. Ahmad disahkan oleh Ibnus Sakan dan Ibnul Qattan dan hadis ini malul)

g.        Jika buang airnya di tempat terbuka, maka hendaklah tidak menghadap kiblat ataupun membelakanginya.

Kiblat (Ka’bah) merupakan simbol kemuliaan bagi umat Islam, dimana setiap orang yang shalat semuanya menghadap ke arah sana. Dengan demikian untuk menjaga kemuliaan tempat tersebut Islam mengajarkan umatnya agar tidak membelakangi ataupun menghadap kiblat ketika sedang melakukan aktivitas yang tidak suci (buang air). Hal ini sebagaimana dalam hadis:

عَنْ سَلْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَقَدْ نَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ اَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ اَوْ بَوْلٍ اَوْ اَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ اَوْ اَنْ نَسْتَنْجِيَ بِاَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ اَحْجَارٍ اَوْ اَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ اَوْ عَظْمٍ. (رواه مسلم)

"Dari Salman ra. ia berkata, sungguh Rasulullah saw. telah melarang kami menghadap kiblat waktu buang air besar dan buang air kecil, dan cebok dengan tangan kanan, atau istinja' dengan batu yang kurang dari tiga buah, atau istinja' dengan kotoran binatang atau tulang."  (HR. Muslim)

h.        Tidak membawa ayat-ayat Al-Qur'an (asma’ muadzom) atau kalimat zikir yang lain.
Al-Qur’an dan kalimat zikir merupakan sesuatu yang mulia, sedangkan buang air merupakan hal yang identuik dengan kotoran dan najis. Dengan demikian, sudah barang tentu keberadaan barang yang suci tidak pantas disandingkan atau dilakukan bersamaan dengan barang yang najis (kotor).

i.          Cebok dengan tangan kiri.

عَنْ اَبِيْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لَا يَمَسَّنَّ اَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِيْنِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسْ فِى الْاِنَاءِ. (متفق عليه، واللفظ لمسلم)

"Dari Abu Qatadah ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, 'Janganlah seseorang di antara kamu menyentuh kemaluannya di waktu kencing dengan tangan kanannya, dan janganlah ia bercebok dengan tangan kanannya, dan janganlah bernafas dalam bejana.” (HR. Bukhari dan Muslim dan lafal ini dalam riwayat Muslim)

Larangan Orang yang Sedang Hadas Besar

Bagi orang yang sedang hadas besar, maka diharamkan melakukan hal-hal sebagai berikut:

%  Mengerjakan salat.
%  Thawaf.
%  Membaca dan menyentuh atau membawa Al-Qur'an.
%  Berdiam diri di masjid.
%  Puasa, baik fardhu maupun puasa sunah.
%  Bagi suami, diharamkanmenalak istrinya yang sedang hadas besar dikarenakan haid atau nifas.
%  Bagi istri yang berhadas besar karena haid atau nifas, diharamkan melakukan hubungan badan(istri/suami). Adapun larangan bercampur antara suami dan istri selama istri sedang haid atau nifas yaitu sebagaimanafirman Allah dalam Al-Qur'an:

وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللهُ اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ. (البقرة: ٢٢٢)
"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor.'Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuaidengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/2: 222)

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:




Demikianlah Artikel tata cara (adab) buang air dan larangan orang yang sedang hadas besar

Sekianlah artikel tata cara (adab) buang air dan larangan orang yang sedang hadas besar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel tata cara (adab) buang air dan larangan orang yang sedang hadas besar dengan alamat link https://tentangislamiya.blogspot.com/2015/02/tata-cara-adab-buang-air-dan-larangan.html

0 Response to "tata cara (adab) buang air dan larangan orang yang sedang hadas besar"

Posting Komentar